Minggu

Tarif Terjemahan Berdasarkan Acuan Tarif Penerjemahan HPI



Bagi Anda yang sedang mencari jasa penerjemah, tentunya Anda akan sangat memerlukan informasi mengenai tarif terjemahan yang akan kami bahas berikut ini. Apalagi jika mengingat tarif terjemahan online sangat bervariasi. Hal ini pasti akan sangat menyulitkan Anda untuk memperkirakan berapa besar biaya yang akan Anda keluarkan untuk menerjemahkan teks yang Anda punya. Karenanya informasi mengenai tarif terjemahan yang berdasarkan acuan tarif penerjemahan HPI berikut ini, harapannya dapat membantu Anda.



Seperti dikutip dari website resmi Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), pemerintah telah menetapkan satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 (Lampiran II halaman 4 butir 14). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan tersebut, perincian biaya terjemahan adalah sebagai berikut:



Pada dasarnya, kami sebagai penyedia jasa penerjemah dan jasa terjemahan sangat mendukung tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Namun mengingat beberapa klien kami ada yang masih berstatus mahasiswa, maka kami kemudian memutuskan untuk menetapkan tarif terjemahan sendiri. Meski masih mengacu pada tarif penerjemahan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, kami berusaha lebih fleksibel dalam penetapan tarif. Untuk info lebih lanjut mengenai tarif terjemahan kami, silahkan klik di sini.
 

 

Copyright © Translation Indo Design by Free CSS Templates | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger